Lahan Pesanggem Pakis direbut Yayasan Mojokerto, Pro jamin Yayasan SM diduga Rebut tanah hutan jatah petani (pesanggem). Lahan seluas 22,5 ha, itu diambil alih untuk dikuasai dengan mengurus memorandum of understanding (MOU) ke Kementerian Kehutanan. MOU merupakan legalitas sah dari pemerintah. Akibatnya sekitar 50 orang petani pesanggem mengalami kerugian kehilangan hak kelola. Hal ini berujung pada hilangnya sumber mata pencaharian mereka." Terang tokoh masyarakat Desa Pakis, H Suwadi Karena ulah sepihak yayasan SM tersebut pesangge…
Pabrik Rokok R3 Diduga Gaji Karyawan Dibawah UMR Lamongan, Standar upah minimum regional (UMR) masing masing daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui UU ketenaga kerjaan, UU Cipta kerja dan PP pengupahan. Namun masih banyak oknum pengusaha diduga sengaja melanggar aturan UU tersebut. sementara Dinas Tenaga Kerja kesannya tidak mengetahui perlakuan pengusaha ke para buruh pabrik perihal ketidak sesuaian gaji itu. Seperti terjadi di PT TBAJ Ngimbang Lamongan, sebuah perusahaan produsen rokok. Sumber (Ai ) nama inisial seorang kar…
BIN PROJAMIN JATIM - Upah kerja Pabrik rokok R3 yang berlokasi di ngimbang Lamongan diduga melanggar UU cipta kerja Dan PP No. 35 tahun 2021 tentang upah kerja yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau buruh sesuai daerah tempat perusahaan yaitu Kabupaten Lamongan, UMK sebesar Rp. 3.196.000,-. Tetapi Perusahaan Rokok R3 hanya memberikan upah borongan karyawan sebesar Rp. 29.000,- /1000 batang rokok, jika per orang karyawan sehari mampu menggiling 3000 batang rokok, maka sehari karyawan hanya mendapat hasil atau upah sebesar Rp.87…
Media Sosial Kami