AKSI SEJUTA TANDA TANGAN, TUNTUT PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR


DIALOG - Aksi Damai Sejuta Tanda Tangan dipelopori Projamin Jatim. (Foto; Tangkapan Layar/Projamin Jatim)

JOMBANG, PROJAMIN JATIM - Aksi damai sejuta tanda tangan merupakan petisi rakyat untuk mendorong DPR RI mensahkan RUU Perampasan Aset Koruptor. 

Demikian diungkapkan Suwandi, SE, Ketua DPW Projamin Jatim. Lebih lanjut dikatakan, aksi damai menggalang tanda tangan rakyat ini memang diinisiasi Projamin Jatim. 

"DPR RI harus mensahkan RUU Perampasan Aset karena itu satu-satunya jalan membasmi koruptor," lanjut Suwandi. 

Video TerkaitBASMI KOTUPTOR DENGAN UU PERAMPASAN Aset

DPR Malas Membahas

RUU Perampasan Aset telah terkatung-katung hampir 15 tahun. Kenapa DPR menyepelekan sehingga koruptor membelit bangsa ini? 

Diungkap Abd Kholiq, pengamat politik dan pegiat antikorupsi mengatakan bahwa memang DPR enggan membahas RUU tersebut. 

"Saya curiga, molornya pengesahan RUU ini, boleh jadi DPR sendiri ketakutan. RUU Perampasan Aset disahkan koruptor. Ironis!" ujarnya bersemangat. 

Baca Juga;  LAPOR KPK...! DUGAAN OKNUM PEJABAT JOMBANG 'RAMPOK' MILIARAN DANA CSR

Aksi Damai Sejuta Tanda Tangan

Sebagai mitra negara, Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) Jawa Timur, menginisiasi Aksi Damai menggalang sejuta tanda tangan. 

Aksi tersebut akan diawali di Jombang, Jawa Timur. Selanjutkan akan diperintahkan jaringan Projamin se-Jatim untuk melakukan aksi yang sama. 

"DPR tidak ada alasan untuk tidak ini mensahkan RUU Perampasan Aset. Negara kita sedang sakit!" pungkas Suwandi dalam sebuah diskusi, pekan lalu. (cs)

Baca Lainnya; OPINI: Korupsi dan Balas Budi


Posting Komentar

0 Komentar