Papan 'proyek abal-abal' Disdagrin Jombang. Tidak ada kegiatan rehabilitasi seperti tertulis dalam papan. (Foto: Suwandi) |
Jombang, BIN PROJAMIN - Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagrin) Kabupaten Jombang, diduga telah melakukan 'proyek abal-abal' senilai Rp 198 juta lebih. Proyek palsu tersebut menggunakan P-APBD Jombang Tahun Anggaran 2024.
Tim BIN PROJAMIN ketika mengamati dan melakukan survey lapangan, menemukan fakta mengejutkan di Pasar Tembelang, Kec. Tembelang, Jombang, Jawa Timur.
Ternyata proyek rehabilitasi pasar, seperti terpampang dalam papan proyek, tidak dikerjakan dengan baik.
Dituturkan sejumlah pedagang, tidak ada kegiatan rehabilitasi di Pasar Tembelang sepanjang tahun 2024. (Foto: Suwandi) |
Baca Juga: BUMDES MITRA SEJAHTERA KABUH MEMBANGUN RUKO
Proyek Palsu Disdagrin Jombang
Berikut sejumlah fakta yang mengindikasikan telah terjadi 'proyek palsu' di Pasar Tembelang, Jombang.
Papan proyek tertulis 'rehabilitasi' padahal tidak ada kegiatan rehabilitasi (terutama bangunan gedung) sepanjang semester kedua 2024.
Salah seorang pedagang yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada pembangunan rehab selama tiga bulan terakhir.
Pedagang tersebut hanya mengatakan ada sedikit penambahan paving di sisi utara Pasar Tembelang.
Sisi selatan Pasar Tembelang tidak dipaving, menurut pedagang, area itu yang rencana dikerjakan tahun 2024. (Foto: Suwandi) |
Baca Juga: AKSI SEJUTA TANDA TANGAN, TUNTUT PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR
Pavingisasi Bukan Rehabilitasi
Makna rehab adalah mengubah, memperbaiki atau menambah bentuk bangunan. Yang terjadi di Pasar Tembelang bukan rehabilitasi tetapi pavingisasi.
Jelas, patut diduga Disdagrin Jombang bersama pelaksana proyek CV Tambakberas Abadi Makmur serta Konsultan Pengawas CV Elang Persada telah melakukan pembohongan publik.
Pavingisasi sisi utara Pasar Tembelang yang diperkirakan menghabiskan anggaran kurang dari Rp. 50 juta. Dimana rehabilitasinya? (Foto: Suwandi) |
Baca Juga: Pemdes Kepuhdoko Membangun Jembatan untuk Memperlancar Aktivitas Pertanian
Negara Dirugikan, Masyarakat Dibohongi
Terkait temuan proyek palsu yang diduga menjadi bancakan banyak pihak ini, Tim BIN PROJAMIN akan melakukan klarifikasi sekaligus membuat laporan ke pejabat yang berwenang.
Hal ini mengingat, berdasar temuan itu negara dirugikan karena telah terjadi proyek palsu.
Lebih mencengangkan lagi, ternyata pavingisasi sisi utara Pasar Tembelang, diperkirakan tidak menghabiskan anggaran Rp 50 juta. Sedangkan di sisi selatan, sama sekali tidak dipaving.
Terkait 'proyek abal-abal' ini, BIN PROJAMIN JATIM, akan berkoordinasi dengan BPK Wilayah Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk langkah lebih lanjut. - ndi / tim
Artikel Lainnya: Siapa Menjagal RUU Perampasan Aset?
0 Komentar