Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Klampisan, Desa Tejo, Mojoagung Mangkrak, Benarkah?

Prasasti Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Dsn. Klampisan, Ds. Tejo, Kec
 Mojoagung - Jombang yang disinyalir manipulatif. (Foto: Suwandi)

Jombang, BIN PROJAMIN - Tempat Pembuangan Sampah (TPS)  di Dusun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dibangun Tahun 2023 diduga mangkrak. 

TPS tersebut, menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 86,5 juta dan dibangun diatas tanah bengkok seluas 6 x 6 meter. 

Hingga tahun 2025 kondisinya mangkrak atau belum difungsikan. Kondisi TPS saat ini seperti bangunan  terbengkelai. Ini. Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat. 

Baca Juga: PELANTIKAN NOVIANTIKA YOGI JADI KASUN SEMADEN, DESA KEPUHDOKO, TEMBELANG, JOMBANG

Pekerja dari Luar Desa, kok bisa?

Dipapan monumen tertera pelaksana pembangunan adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tejo. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Klampisan hal tersebut tidak benar. 

"Pekerjanya orang luar Desa Tejo semua. Warga Klampisan tidak dilibatkan sama sekali dalam pekerjaan TPS tersebut," ujar salah seorang warga yang ditemui Tim BIN PROJAMIN.  

Pidana! Menyalahi Konsep Swakelola

Menyikapi hal tersebut, LSM Jatim Anti Korupsi, Samsul H, mengungkapkan  pembangunan melalui Dana Desa (DD) itu seharusnya diswakelokan jadi pekerjanya adalah warga setempat.

Lebih lanjut Samsul menyatakan apa benar bangunan sekecil itu pembiayaan nya sampai Rp 86.5 juta? 

Apalagi tanahnya tidak membeli, lokasi nya diatas tanah bengkok. Anggaran sebesar itu bisa dipakai membuat rumah, meski rumah tembok sederhana. 

Baca Juga: RESMI DILANTIK, KEPALA DUSUN PONEN, DESA PULOGEDANG, KECAMATAN TEMBELANG

Kades Tejo tak Menjawab

Ketika dikonfirmasi kondisi bangunan yang terindikasi menyalahi aturan tersebut, Kades Tejo PKtidak menjawab. 

Sikap diam juga ditunjukkan Ponedi, TPK Pembangunan TPS saat diklarifikasi soal asal pekerja yang menyalahi aturan swakelola. Ponedi pun seolah membenarkan temuan ini. 

Tim BIN PROJAMIN akan menindaklanjuti temuan ini keinstansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). - ndi/tim 

Artikel Lainnya: DUGAAN 'PROYEK ABAL-ABAL' DISDAGRIN JOMBANG


Posting Komentar

0 Komentar